Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Maman menerangkan, penghapusan piutang macet tersebut berlaku bagi nominal pinjaman maksimal yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
- Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
- Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," kata Maman, di Kompleks Istana Kepresidenan ditemui pada Selasa (5/11).
Kemudian, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, dan perikanan.
Kriteia selanjutnya, perkebunan yang terkena beberapa permasalahan misalnya gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ucapnya.
Maman menjelaskan, nantinya kurang lebih ada 1 juta lebih pihak UMKM hang tercatat di bank Himbaran akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menyebut, rencana penghapusan kredit macet ini tidak menggunakan APBN.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini gaada sama sekali melalui APBN, kita itu penghapusan penghapus bukuan piutang, di bank. Ingat itu ya, di bank," terangnya.
"Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," sambungnya.
Maman menjelaskan, kriteria kreditur yang dihapus tagih sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank.
"Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto hari ini bakal meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan hari ini. Hal ini dilakukan usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak terutama dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Prabowo menuturkan, dengan ini pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting bagi negara.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Prabowo menambahkan, untuk aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkas Prabowo.