Catat, Ini Syarat dan Kriteria Miliki SIM B II Umum
Mereka yang mendapatkan SIM juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan tes yang harus dilakukan terlebih SIM untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk.
Sebuah fakta terungkap saat penyidik memeriksa sopir truk kontainer yang menabrak banyak kendaraan di Balikpapan beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan terluka.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir MA ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya. MA hanya memang SIM A. Tetapi kemudian dipalsukan menjadi B2 Umum.
-
Di mana kecelakaan beruntun yang melibatkan truk itu terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Apa yang terjadi pada sopir truk tersebut? Kejadian tak mengenakkan dialami sopir truk saat melewati jalanan di Karawang Barat. Sopir itu dihentikan petugas Dishub yang mengaku tengah melakukan razia.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Kenapa perjalanan kereta api di Semarang mengalami keterlambatan? Banjir yang melanda wilayah Kota Semarang akibat curah hujan tinggi yang mengguyur Ibu Kota Jawa Tengah sejak Rabu (13/3) hingga Kamis dinihari mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di jalur Pantura tersebut.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
"Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.
Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki orang yang mengendarai kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Ada beberapa jenis SIM dan disesuaikan dengan kriteria kendaraan.
Mereka yang mendapatkan SIM juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan tes yang harus dilakukan terlebih SIM untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 82 huruf c, khusus golongan SIM B II Umum berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan SIM Kendaraan Bermotor Umum diatur dalam pasal 83:
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
Sementara itu, dilansir dari situs Tribratanews, memalsukan SIM termasuk tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sanksinya diatur pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks, Tarif Jasa Pembuatan SIM Online
Dicopot Terkait Temuan Uang Sekardus, Kasatlantas Polresta Ambon Diperiksa Propam
Unggah Video Emak-Emak Lihai Lalui Jalur Zig-Zag Ujian SIM, Khofifah Banjir Komentar
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
Begini Beda Ujian SIM Motor di RI & Taiwan, Beda Tingkat Kesulitannya Jauh Banget
Viral Emak-emak Curhat Kritik Trek Ujian SIM C, Ini Respons Korlantas Polri