Cawalkot Palopo dan Tiga Komisioner KPU jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Sentra Gakkumdu menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C. Tidak hanya Trisal, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Supriadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).
Supriadi menjelaskan Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjerat tiga komisioner KPU Palopo. Idham mengaku menunggu hasil dari penyelidikan Sentra Gakkumdu terkait tiga komisioner KPU Palopo.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kita tunggu hasilnya," tuturnya di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin Makassar.
Meski demikian, Idham meyakini apa yang telah dilakukan KPU Palopo terkait pencalonan Trisal Tahur sebagai Calon Wali Kota Palopo sudah sesuai aturan.
"Kami meyakini apa yang telah dilakukan KPU Palopo itu sudah sesuai aturan," ucapnya.