Diduga Palsu, Ijazah Calon Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao Digugat Warga ke PTUN Kupang
Warga Kabupaten Rote Ndao bernama Endang Sidin menggugat keabsahan ijazah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoy Dude Lusi Dethan.
Warga Kabupaten Rote Ndao bernama Endang Sidin menggugat keabsahan ijazah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoy Dude Lusi Dethan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan ini dilayangkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Rote Ndao yang menerbitkan ijazah pake C milik Apremoy Dude Lusi Dethan tersebut.
Sidang gugatan dimulai sejak Oktober 2024, jauh sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024 digelar. Hari ini, Jumat (5/12) sidang akan dilanjutkan secara daring dengan agenda mendengar jawaban tergugat dan keputusan majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga (tergugat intervensi).
Endang yang ditemui di Kupang menjelaskan alasan dirinya mengajukan gugatan. Dia meragukan keabsahan ijazah paket C yang menjadi syarat pencalonan Apremoy sebagai Wakil Bupati.
"Banyak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rote Ndao menerima anggaran dari pemerintah, tapi ada juga yang hanya melayani peserta untuk ikut ujian formal dan langsung mendapatkan ijazah," ungkap Endang.
Endang mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao saat masa uji publik. Namun, klarifikasi KPU yang menyatakan ijazah itu sah karena telah melalui ujian non formal (Paket C), namun Endang menganggap jawaban KPU tidak memuaskan.
“Saya tidak mempermasalahkan apakah menang atau kalah di PTUN. Ini soal prinsip, agar publik mendapat kepastian hukum. Daripada isu ini hanya menjadi bahan gosip, lebih baik diselesaikan di meja hijau," tegasnya.
Endang juga menyatakan kesiapannya menghadapi pengacara dari tergugat. “Saya siap, bahkan senang bisa berhadapan dengan pengacara andal. Ini soal mencari keadilan, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Sidang perdana gugatan ini telah dimulai pada 24 Oktober 2024, dengan fokus pada pemeriksaan awal dokumen. Hari ini sidang lanjutan akan menentukan arah perkembangan kasus yang dinilai dapat memberikan preseden penting, dalam pengawasan proses pendidikan non formal dan sistem politik di daerah.
Untuk diketahui, pada Pilkada Kabupaten Rote Ndao 2024 Apremoy Dude Lusi Dethan berpasangan dengan Paulus Henuk dengan nama Paket "Ita Esa". Keduanya unggul dalam perhitungan cepat.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk - Apremoy Dude Lusi Dethan (Ita Esa) diusung delapan partai politik, yakni Gerindra, PKB, Golkar, Perindo, PSI, PAN, PPP dan Hanura.
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tidak Mendasar
Kuasa hukum calon wakil bupati Rote Ndao Apremoy Dude Lusi Dethan, Jhon Rihi menjelaskan awalnya mereka telah mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait.
"Setelah putusan dismisal itu akhirnya dipertimbangkan untuk kami masuk dan pada Kamis nanti kami akan menjawab gugatan tersebut," katanya, Jumat (6/12).
Menurut Jhon Rihi, gugatan yang dilayangkan Endang Sidin sebenarnya hal kecil yang bukan pokok perkara yang berat untuk dijawab, karena persoalan yang digugat adalah penulisan nama yang tidak sama.
"Dia mempersoalkan tentang teknis penulisan nama yang tidak sama. Bahkan klien kami mengakui bahwa dia memakai ijazah paket C. Namun semua orang harus tau bahwa gugatan di PTUN itu hanya 90 hari sejak dikeluarkan putusan itu," ungkapnya.
Sehingga hakim PTUN mengabulkan gugatan dan akhirnya disidangkan, maka pihaknya mempunyai kesempatan untuk keberatan atau eksepsi karena kliennya bukan baru menggunakan paket C saat mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.
"Klien saya menggunakan ijazah paket C sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rote Ndao dari PSI dan terpilih, namun karena kemauan masyarakat agar mencalonkan diri sebagai wakil bupati, maka klien kami maju dan terpilih lagi," tambah Jhon Rihi.
Masih menurutnya, saat itu kliennya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rote Ndao pada bulan Februari, sedangkan syarat-syarat pencalonan telah dimasukkan sebelum bulan Februari. Saat ini baru digugat, tenggang waktu 90 hari untuk menggugat sudah lewat sangat jauh.
Bahkan peraturan Mendikbud menyatakan bahwa jika terjadi kesalahan pengetikan atau salah penulisan, ada peluang untuk dilakukan perubahan. Sehingga Jhon Rihi menilai ruang untuk perubahan itu disediakan tetapi tidak membuat itu tidak sah atau palsu.
"Ini istilahnya akal-akalan untuk cari nama saja bahwa dia menggugat tetapi persoalannya tidak berat untuk dijawab, ringan saja untuk menjawab gugatan Endang Sidin tidak berat bagi kami," tutup John Rihi.
Untuk diketahui, pada Pilkada Kabupaten Rote Ndao 2024 Apremoy Dude Lusi Dethan berpasangan dengan Paulus Henuk dengan nama Paket "Ita Esa". Keduanya unggul dalam perhitungan cepat.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk - Apremoy Dude Lusi Dethan (Ita Esa) diusung delapan partai politik, yakni Gerindra, PKB, Golkar, Perindo, PSI, PAN, PPP dan Hanura.