Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Ketua DPR Dorong Pembentukan Satgas
Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian. Guna mencegah terulang kembali kasus tersebut, dia mendorong agar Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas).
“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan, Selasa (25/10).
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Kenapa Pramono Anung menggandeng Puan Maharani? "Sebenarnya saya yang menggandeng Mbak Puan, karena memang Pak Prabowo kan dikerubutin banyak orang yang pasti ada bisik-bisik masa diomongin," kata Pramono kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Apa tanggapan Doli Kurnia tentang pertemuan Puan Maharani dan Rosan Roeslani? "Kalau pun misalnya terjadi kan (Puan bertemu Rosan) enggak apa-apa ya bagus-bagus aja, ini di bulan Ramadan makin banyak silaturahmi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/ 4).
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” jelas Puan.
Dia pu mengingatkan agar pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Selain untuk pemulihan dan pendampingan hukum, kata Puan, seluruh hak korban harus terjamin.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” ungkap Puan.
“Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Karena, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujar Puan.
Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, mantan Menko PMK ini meminta unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual dapat bekerja secara optimal. Puan juga berharap adanya partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari Pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Puan mendesak seluruh kementerian/lembaga untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual di institusinya beserta ketegasan dalam penanganannya. Hal itu diperlukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun pegawai di insitusi negara agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Seluruh kantor kementerian maupun lembaga negara beserta lingkungan sosialnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan untuk bisa berdaya dan mengaktualisasi diri. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” imbuh Puan.
(mdk/ray)