Cegah Kekerasan Seksual, UNJ Bentuk Satgas
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus pada 5 Januari 2022. Satgas ini akan bekerja selama setahun ke depan.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus pada 5 Januari 2022. Satgas ini akan bekerja selama setahun ke depan.
"Tugas dari tim ini yaitu menyeleksi para calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ sesuai Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021," ujar Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin dalam keterangan, Jumat (14/1).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Menurut Syaifudin, Satgas Sementara PPKS UNJ ini memiliki tugas membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ. Satgas ini akan mendapatkan pelatihan pengetahuan dan keterampilan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Sehingga diharapkan Satgas Sementara PPKS UNJ dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di UNJ, termasuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA sebagaimana yang sempat ramai diberitakan di berbagai media massa," tandasnya.
Sebelumnya, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku tengah menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen DA kepada belasan mahasiswinya. Dosen Fakultas Teknik itu dinonaktifkan selama proses investigasi berjalan.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com.
Baca juga:
Cegah Kekerasan Seksual, Wamenag Minta Revisi UU Pesantren
Tim Ad Hoc Diterjunkan Bagi Kampus Belum Punya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
KSP Dukung Kemenag Susun Peraturan Penghapusan Kekerasan Seksual
Pimpinan DPR Gelar Rapim dan Bamus Terkait RUU TPKS
Menteri PPPA Minta Kampus Bentuk Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual