Cegah Penyebaran Corona, MK Tiadakan Sidang Hingga 31 Maret 2020
Setelah 31 Maret 2020, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020. Peniadaan sidang ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," katanya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Senin (16/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Setelah 31 Maret 2020, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.
Seperti dilansir dari Antara, persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.
Pada hari Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," terang Anwar.
Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk. Adapun pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado dan Pontianak.
Baca juga:
Sidang Revisi UU KPK Ditunda karena Pandemi Virus Corona
MK Gelar Sidang ke-6 Uji Materi UU Pekerja Migran, Ini Keterangan 3 Ahli Pemohon
MK Tolak Gugatan, Pemilu Tetap Digelar Serentak
DPR dan Pemerintah Jelaskan soal Aspataki Mesti Miliki Modal Rp5 Miliar
DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja Migran
Kunjungi EMTEK, Ketua MK Anwar Usman Puji Liga Dangdut Indosiar