Cegah Penyiksaan oleh Aparat, LPSK Usulkan Ada Regulasi Khusus
Tindakan penyiksaan merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK dan tercatat pada 2014-2020, terdapat 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020, LPSK memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara kepada warga masih terus berulang. LPSK juga mengingatkan pentingnya menanggulangi fenomena itu secara lebih serius.
"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apapun," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Kamis (11/2).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Dia mendesak Polri sebagai penegak hukum untuk membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan walau diakuinya terdapat tantangan secara struktural dan kultural. Menurutnya, yang utama adalah mengubah persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan, khususnya penerapan metode dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti.
Edwin mengatakan, instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional cukup banyak, tetapi penyiksaan dalam KUHP cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.
Untuk itu, dia merekomendasikan, agar dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur pemulihan dan ganti rugi untuk korban penyiksaan.
"Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, Edwin juga mengusulkan, agar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.
Tindakan penyiksaan merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK dan tercatat pada 2014-2020, terdapat 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020, LPSK memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan.
Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polisi disusul TNI dan sipir lapas. Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan perkara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka.
Adapun terakhir seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Balikpapan pada Desember 2020.
Baca juga:
32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Pelanggaran HAM Berharap Negara Penuhi Hak
36 Korban Bom Bali I dan II Terima Kompensasi Total Rp7,8 Miliar
Mengaku Diteror Usai Melaporkan Abu Janda ke Polisi, Haris Pertama Diminta Lapor LPSK
LPSK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual 3 Pelaku di Makassar
10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp2,015 Miliar