Cemburu Jadi Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora
Leon dan Renoa menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
Leon cemburu setelah melihat percakapan di ponsel Renoa.
Cemburu Jadi Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora
Artis Leon Dozan kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Akibat penganiayaan itu, Rinoa Aurora mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkap motif Leon menganiaya Rinoa. Dia menyebut, Leon cemburu setelah melihat percakapan di ponsel Rinoa.
- Polisi Sebut Rinoa Aurora dan Leon Dozan Belum Berdamai
- Kesaksian Rinoa Aurora: Tangan Saya Sering Diambil Leon Dozan dan Ditamparkan ke Mukanya
- Rinoa Aurora Ngaku Sudah Berkali-kali Dianiaya Leon Dozan Akibat Cemburu
- Diduga Dianiaya Leon Dozan, Intip 7 Potret Kedekatan Rinoa Aurora dengan Keluarga Sang Kekasih hingga Sudah Dianggap Anak Sendiri
“Ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,"
ucap Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
merdeka.com
Susatyo mengatakan, Leon dan Rinoa menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
Lokasi Penganiayaan
Susatyo mengungkapkan, Rinoa dianiaya Leon di dua lokasi yang berbeda. Lokasi kejadian pertama di sebuah Mall kawasan Cinere pada 30 September 2023.
Lokasi kedua, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 7 November 2023. Saat menganiaya Rinoa, Leon menggunakan tangan kosong.
"Penganiayaan pake tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, leher, paha,"
jelas Susatyo.
merdeka.com
Susatyo memastikan, saat penganiayaan terjadi, Leon tidak dalam pengaruh alkohol. Leon juga tidak berada dalam pengaruh narkoba.
Atas perbuatannya, Leon disangkakan Pasal 351 KUHP.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.