Cemburu lihat mantan kekasih boncengan mesra, Arbi tusuk si cowok
Korban merupakan kekasih baru dari mantan pacar Arbi.
Kesal dan cemburu melihat mantan pacar berboncengan mesra dengan orang lain, membuat Arbiansyah (28) naik pitam. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu nekat menusuk kekasih baru pacarnya menggunakan badik.
Peristiwa itu terjadi saat korban Farly dan mantan pacar pelaku Elsa, berboncengan menggunakan sepeda motor yang hendak pulang menuju rumah Elsa di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Andalas, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (28/2) pukul 21.00 WIB.
Bermodalkan badik, pelaku menghentikan laju kendaraan korban. Tanpa banyak bicara, tersangka memukul dan menusukkan badiknya ke pinggang dan dada korban. Korban Farly berhasil menepisnya sehingga badik itu hanya mengenai tangannya.
Di saat tersangka kabur, korban melapor ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Kemudian petugas meringkus tersangka saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Abi Kusna, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (2/3).
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan itu karena cemburu melihat mantan pacarnya sudah memiliki kekasih baru dan berboncengan motor dengan mesra.
"Saya cemburu pak lihat dia (Elsa) sama cowok lain. Kebetulan bawa badik dari rumah jadi saya tusukkan saja ke cowoknya itu," ungkap tersangka Arbi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (2/3).
Tersangka mengatakan, dia berencana mendatangi rumah Elsa untuk mengajak balikan. Sebab sejak putus beberapa minggu yang lalu, dia tidak bisa melupakan masa-masa pacaran bersamanya.
"Mau balikan tadinya, tapi malah dibuat kecewa. Belum apa-apa sudah punya cowok lain," akunya.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan menggunakan sajam. Motif penganiayaan itu lantaran cemburu.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan sajam," pungkasnya.
Baca juga:
Ikut nongkrong di kampung sebelah, siswi SMP di OKI hilang
Bocah korban keracunan susu kemasan menjadi alergi susu
'Kopi darat' dengan teman FB, siswi SMA dicabuli 4 pemuda
Warga Mataram temukan mayat bayi tersangkut di keramba ikan
Dua pekan ditahan akibat pencabulan, Saipul Jamil sakit-sakitan
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.