Cemburu Mantan Pacar punya Kekasih, Pemuda di Bali Unggah Video Mesum saat Pacaran
Tidak hanya itu saja perbuatan pelaku, pelaku juga mengancam dan memeras korban. Kemudian, videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta.
Seorang pria berinisial KM AB (20) ditangkap oleh kepolisian Polda Bali, karena membajak akun facebook mantan pacarnya untuk digunakan menyebar fitnah serta mencemarkan nama baik.
"Yang bersangkutan penyebar fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (9/10).
-
Siapa yang memposting video emak-emak di Denpasar? Tidak terima dengan apa yang dialami suaminya, sang istri akhirnya mengunggah video tersebut pada akun TikTok nya @melaniasarikusuma, dengan keterangan."Gak terima kalau COD nya 50 rb, dia cuma mau tau kalau harganya 15b, padahal di resinya udh tercantum kalau harga codnya 50 rb," tulis keterangannya, Sabtu (2/9).
-
Di mana lokasi yang ditampilkan dalam video tentang Jakarta di masa depan? Dalam video yang dipostingnya pada Jumat pekan lalu memperlihatkan wilayah Sarinah, Jakarta dipenuhi oleh gedung-gedung pencakar langit dengan gaya modern juga berbagai teknologi tingkat tinggi lainnya.
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Dimana kepala desa merekam video tersebut? Isman, Kepala Desa Tungu, Kecamatan Godong, Grobogan, mengaku bahwa video itu direkam di daerah Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
Kasus itu, berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Adanya informasi tersebut Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut dan ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban. Namun, dipegang atau digunakan oleh pelaku.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja perbuatan pelaku, pelaku juga mengancam dan memeras korban. Kemudian, videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta.
Kemudian, hasil penyelidikan pendalaman terhadap barang bukti berupa handphone dan laptop yg disita penyidik ditemukan foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku dan peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa yaitu 18 tahun. Saat itu, korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut korban mau diajak berhubungan badan dan di videokan.
Selanjutnya, karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Bali Selasa (6/10) lalu. Lalu tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya di Kabupaten Gianyar, Bali, pada hari itu juga untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena pelaku mentag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar
"Untuk barang bukti yang disita 9 lembar screenshot postingan, laptop, handphone," ujar Kombes Yuliar.
(mdk/rhm)