Cerai dengan Istri, Pria di Ciamis Cabuli Anak Kandung
Seorang mahasiswi di Ciamis, Jawa Barat menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak pelaku cerai dengan istrinya atau ibu korban.
Seorang mahasiswi di Ciamis, Jawa Barat menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak pelaku cerai dengan istrinya atau ibu korban.
Kapolres Ciamis AKBP AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa tersangka berinisial DK (44). "Saat ini DK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu diungkap pihaknya pada 2 Juni 2023. Korban diketahui merupakan mahasiswi, sedangkan pelaku adalah buruh harian lepas.
"Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka diduga melakukan kekerasan kepada anaknya. Tersangka memaksa anak untuk menarik celana dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun," jelas Tony.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menyebut bahwa aksi pencabulan DK berawal dari persoalan rumah tangga di tahun 2019. "Saat itu tersangka diketahui bercerai dengan istrinya," sebutnya.
Setelah bercerai, DK tinggal bersama korban yang masih pelajar. Pada November 2021, pelaku memarahi korban karena diketahui memiliki pacar. "Tersangka disebut marah dengan meluapkan kekesalan dengan cara menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan. Ini dilakukan sebanyak enam kali secara berulang," ungkap Firmansyah.
Pada Agustus 2022, korban diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan ayah kandungnya itu. Korban pun kemudian pada November 2022 melahirkan anak.
Kasus terungkap dari laporan kepala desa setempat kepada polisi. "Karena tidak ada keluarga, kepala desa yang membuat laporan. Anak korban (saat ini) tinggal dengan kakeknya," katanya.
(mdk/yan)