Cerita di Balik Murkanya Kuli Bangunan di Depok Hingga Hajar Pasutri dengan Besi
Pelaku sudah memberikan sertifikat kepada korban dan dijanjikan akan diberikan uang Rp300juta dengan uang muka diberikan pada 28 Februari 2023. Sudah molor dari tenggat waktu yang diberikan, tetapi korban masih juga tak bisa membayar utangnya.
Neman tertunduk lemas di hadapan polisi. Pria yang bekerja sebagai kuli tersebut tega menghabisi nyawa Andi dengan memukul korban berkali-kali menggunakan besi.
Tak cuma Andi. Neman juga menganiaya istri Andi hingga luka parah di kepala. Beruntung korban selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku menjual rumahnya pada korban pada 27 Februari 2023 lalu.
Pelaku sudah memberikan sertifikat kepada korban dan dijanjikan akan diberikan uang Rp300juta dengan uang muka diberikan pada 28 Februari 2023.
"Pada saat pelaku kembali ke rumah korban, korban bilang 'nanti dulu belum ada uang' dan dijanjikan tanggal 3 Maret. Pada saat hari kejadian tanggal 3 Maret kembali korban menyatakan belum ada uang dan disuruh kembali nanti setelah ada uang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (6/3).
Cekcok antara korban dan pelaku tak tertindarkan karena keduanya tidak menemukan kata sepakat. Pelaku lalu keluar menuju pos satpam untuk buang air kecil.
Di sana, dia melihat ada besi di pos satpam, lalu diambil dan membawanya ke rumah korban.
"Pada saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan di dekat rumah korban. Kemudian pelaku mengetok rumah korban ditanya 'mau apa'. Kemudian pelaku ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya dan pelaku masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang dan kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki," ujarnya.
Saat korban berjalan ke dalam rumah, kemudian pelaku menghantamkan korban menggunakan besi. Terjadi pergumulan beberapa kali antara keduanya dan didengar oleh istri korban yang kemudian menghampiri keduanya.
Istri korban coba membantu suaminya. Namun pelaku juga memukul istri korban.
"Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak suaminya, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah di situlah korban masih bisa bangkit dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak," jelasnya.
Istri korban berusaha menyelamatkan diri. Kembali dipukul pelaku sambil menanyakan lagi sertifikat rumah yang dia berikan.
Istri korban mengaku tidak tahu karena yang memegang adalah suaminya. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mencari sertifikat namun tetap tidak menemukan. Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dan mengunci rumah korban.
"Pelaku pergi dan menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban," bebernya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di Tugu Macan, Sawangan, Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati kemudian seumur hidup," katanya.
(mdk/lia)