Cerita Jenderal Tito minta pendapat Artidjo di kasus kopi sianida
Cerita Jenderal Tito minta pendapat Artidjo di kasus kopi sianida. Tito mengapresiasi Artidjo yang memberikan analisis tajam, simple, tetapi sangat jelas. Dia senang mendengar pandangan seorang hakim senior yang penuh pengalaman.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menanyakan pendapat Hakim Agung Artidjo Alkostar soal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal tersebut diungkap dalam testimoni Tito kepada Artidjo dalam buku biografi 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk keadilan'.
Saat itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Tito bertemu dengan Artidjo dalam sebuah pernikahan. Dalam obrolan ringan di sana, Tito bertanya bagaimana kasus pembunuhan dengan kopi bersianida itu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Hadi Tjahjanto dikukuhkan menjadi warga kehormatan Marinir? “Ketika bertemu Prajurit, saya suka menyapa mereka. Kemarin saya berjumpa dengan Prajurit Marinir, tentunya tak lupa saya menyapa dan cek apakah ini Prajurit Marinir betul,” tulis Hadi Tjahjanto dalam keterangan videonya.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Ini iseng saja Pak, sekadar pembicaraan intelektual. Bagaimana menurut Pak Artidjo tentang kasus kopi bersianida?" ucap Tito seperti yang dikutip dalam buku.
Lantas, Artidjo memberikan analisisnya. Dengan penarikan kesimpulan yang runut dan jelas, Artidjo saat itu yakin Jessica sebagai pelakunya.
"Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum." jawab Artidjo seperti dalam kesaksian Tito.
Mendengar pandangan itu, Tito mengapresiasi Artidjo yang memberikan analisis tajam, simple, tetapi sangat jelas. Dia senang mendengar pandangan seorang hakim senior yang penuh pengalaman.
"Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah," kata dia.
Sekadar mengingatkan, Jessica telah divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama, PN Jakarta Pusat. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, permohonan Jessica ditolak. Saat itu, Artidjo menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca juga:
Selama jadi hakim agung, Artidjo sudah menangani 19.708 perkara
Artidjo kenyang dengan ancaman pembunuhan hingga santet
Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto
Pensiun hakim agung, Artidjo akan urus kambing, mengajar dan bisnis soto Madura
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun
Tak ada yang spesial dalam perpisahan Artidjo Alkostar di MA