Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria
Tiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Nasib miris dialami Anak Baru Gede (ABG) berinisial ZN asal Bogor, Jawa Barat. ZN (15), menjadi korban penjualan untuk melayani puluhan pria hidung belang.
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah meringkus tiga muncikari yang menjajakan dan mengeksploitasi ZN. Pelaku masing-masing Andhika alias Bagol (21 tahun), Fajar (23), dan Wulan (19) mengekspolitasi korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Jakarta.
- Sempat Bangkrut hingga Tak Mampu Beli Nasi Goreng, Pria Ini Sekarang Kaya Raya dan Punya 52 Properti
- Miris, Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Pemilik Warung saat Beli Mi Instan
- Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
- Cerita Pria di Bogor Tertipu Rp2 Miliar, Tak Nyerah Gagal Berkali-Kali dan Bangkit Lewat Usaha Crepes
Modus Pelaku
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan tersangka mengiming-imingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja sebagai pelayan di restoran. Adapun kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.
Bismo menyebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, dimana Andhika mengajak korban bekerja, Fajar sebagai penyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola uang.
“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujar Bismo dalam konferensi pers, Kamis (19/12), demikian dikutip Antara.
Korban Dijual ke Jakarta
Kepolisian mengatakan, para tersangka telah menjajakan korban di empat hotel yang berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Jasa korban dipatok dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu sekali kencan.
“Tersangka juga mengimingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki akan dibayar Rp2,5 juta. Hasilnya korban sudah 26 kali dieksploitasi seksual dengan penghasilan Rp6 juta,” jelas Bismo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Kasus Terungkap
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya bahwa dia tidak bekerja sebagai pegawai restoran seperti yang ditawarkan.
Kepada sang ibu, kata Aji, korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
“Korban menelepon menggunakan handphone tersangka W ke ibunya, mengatakan ‘saya sebenarnya tidak dipekerjakan di restoran, tapi saya diperjualbelikan’," kata Aji.