Cerita penyidik KPK pernah diusir Fredrich Yunadi saat akan temui Novanto
"Pak Fredrich meminta perawat agar kami pergi, kami tidak mau, akhirnya Pak Fredrich minta security suruh kita pergi, sementara yang lain enggak diusir, kami khawatirnya keluar dari pintu samping," katanya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ambaritia Damanik, menjadi saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Bimanesh duduk di kursi pesakitan karena diduga merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.
Saat memberikan keterangan, Damanik bercerita Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto sempat mengusir tim penyidik saat hendak melihat kondisi mantan Ketua DPR itu. Namun pihaknya bersikukuh tidak akan pergi dari lantai tempat Novanto dirawat.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi, berdasarkan pemberitaan di media masa keterangan Fredrich menggambarkan kondisi kliennya itu parah.
"Pak Fredrich meminta perawat agar kami pergi, kami tidak mau, akhirnya Pak Fredrich minta security suruh kita pergi, sementara yang lain enggak diusir, kami khawatirnya keluar dari pintu samping. Di berita Pak Fredrich itu sepertinya live (siaran langsung) mobilnya hancur cur terus luka parah sebesar bakpao. Penangkapan (asumsi) kami kondisi Pak SN kritis dan sangat parah," ujar Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Namun, katanya, sikap Fredrich tersebut berbeda dengan sejumlah orang yang juga ada pada koridor lantai 3 rumah sakit kelas B itu. Di waktu bersamaan, banyak orang dengan seragam loreng-loreng, seragam AMPG, dan sejumlah petinggi partai Golkar seperti Idrus Marham, Agung Laksono, tidak diusir oleh Fredrich.
Saat ditanya oleh jaksa tujuan sekelompok orang-orang itu memenuhi lantai 3 rumah sakit tersebut, Damanik mengaku tidak tahu menahu. Meski diusir, lanjut Damanik, dia dan rekannya memilih tetap berada di lokasi karena khawatir ada kejadian di luar perkiraan seperti saat Novanto dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Damanik mengatakan, tiap kali ke rumah sakit, selalu ada sekelompok orang berada di sekitar ruang rawat Novanto.
"Anda tahu tujuan mereka disana apa?" tanya Jaksa Roy Riady.
"Tidak tahu," jawab Damanik.
"Apakah Pak Fredrich mengusir orang-orang itu?" tanya jaksa.
"Tidak. Walaupun mereka usir tapi kami tetap tidak mau, orang yang kami cari harus kami jaga," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Bimanesh didakwa turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH yang menangani Novanto usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kesal, Fredrich janji kirim 10 lusin bakpao buat jaksa KPK
Setnov pernah tanya Pramono Anung soal duit proyek e-KTP dari Made Oka
Keponakan Setnov beberkan bagi-bagi jatah proyek e-KTP ke politisi Senayan
Setya Novanto bersaksi di Sidang Anang Sugiana
Jatah DPR dari proyek e-KTP dibahas di ruang kerja Ade Komarudin
Jalani puasa sebagai napi korupsi, Novanto merasa seperti di pesantren
Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa