Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, pelaku nekat memerkosa anak kandungnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan pasangan.
SYN (49), pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak kandung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengakui semua perbuatannya ketika diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, pelaku nekat memerkosa anak kandungnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan pasangan.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu, dia mengaku sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Hasri, Selasa (16/3).
Sementara GYN (16), korban penganiayaan, pencabulan ayah kandungnya membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi.
Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, siswi SMA ini mengaku sudah dicabuli sang ayah saat masih berusia lima tahun.
Pelaku atau SYN (49), tega mencabuli korban ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Saya dicabuli saat masih kecil dan saat ibu masih hidup," Cerita GYN.
Ayah dan ibunya menikah sejak beberapa tahun lalu dan dikaruniai tiga anak. Korban GYN merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya SYN sehari-hari bekerja mengurus bengkel.
Pada tahun 2015, ibu korban yang juga istri pelaku meninggal dunia. Saat itu usia korban sudah menginjak 11 tahun.
Pada tahun 2017, ayahnya menikah lagi. Namun karena sering dianiaya, ibu tirinya itu melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Ayahnya pun mendekam di penjara selama 1,4 tahun.
Saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, ayahnya kembali ke rumahnya dan hanya mendapati mereka bertiga. Namun tiri mereka telah pergi dan tidak mau lagi menjadi pendamping hidup ayah mereka.
Saat itu lah SYN mulai melancarkan aksi bejatnya pada korban.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3) lalu, ayahnya memaksa untuk berhubungan badan, namun dia menolak. Untuk menghindari perbuatan bejat ayahnya, korban memilih kabur dan menginap di rumah kerabatnya.
Pada Selasa (9/3), korban kembali ke rumah. Saat itu, ayahnya marah dan menganiayanya hingga babak belur. Korban kembali kabur dari rumah untuk mencari perlindungan.
Bersama keluarga, GYN mengadu ke rumah perlindungan perempuan. Di sana korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.
Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu. Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.
Peristiwa nahas ini terungkap setelah korban dianiaya ayahnya, karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan, lalu melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," ujar Hasri.
Dari 3 pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau denda lima miliar rupiah.
Baca juga:
Remaja di Selayar Dicabuli Ayah dan Paman hingga Melahirkan
Pelajar SMA di Kupang jadi Budak Seks Ayah Kandung, Residivis Kasus Cabul
Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos
Miris, Anak Perempuan Ini Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung di Tanjung Balai