Chairuman Harahap disebut tidak adil terima duit e-ktp atas nama Komisi II
Chieruman Harahap disebut tidak adil terima duit e-ktp atas nama Komisi II. Chairuman disebut tidak adil sebab menerima uang terkait proyek e-KTP dengan mengatasnamakan Komisi II DPR, selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
Sidang kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi, satu di antaranya adalah Rindoko Darmono Wingit, mantan anggota Komisi II DPR.
Dalam kesaksiannya, Rindoko mengaku ada pembicaraan di internal Komisi II DPR mengenai ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Chairuman disebut tidak adil sebab menerima uang terkait proyek e-KTP dengan mengatasnamakan Komisi II DPR, selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya Chairuman, anggota Komisi II DPR lainnya seperti Burhanudin Napitupulu, dan Mustoko Weni diperbincangkan serupa.
"Sekitar 2013 saya pernah mendengar kabar rekan-rekan saya Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Burhanudin Napitupulu pernah menerima uang dari Kemendagri terkait e-KTP atas nama komisi II sehingga jadi pembicaraan," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rindoko, Jumat (27/10).
Rindoko membenarkan keterangan tersebut, hanya saja dia mengaku tidak mengingat siapa yang membicarakan hal tersebut kepadanya. "Saya tidak ingat karena sebetulnya itu sudah jadi rahasia umum," ujar Rindoko.
Sebelumnya, dia menjelaskan, tidak memahami maksud polemik yang saat itu tengah ramai di internal Komisi II DPR. Belakangan, politisi dari Fraksi Gerindra itu mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Dalam persidangan yang terjadi dalam makan makan bersama kita ambil selentingan ini si A begini si B begitu saya belum paham. Dalam perjalanan saya baru 'ngeh itu berkaitan dengan e-KTP," jelasnya.
"Info yang saya dengar begitu. Yang saya pahami mereka begitu, atas nama komisi II, saya kurang paham," imbuhnya.
Nama Chairuman Harahap pada persidangan kasus tersebut tidak kali ini saja mencuat. Pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Chairuman diduga turut menerima uang terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Uang tersebut dimintakannya kepada Sugiharto dengan alasan kebutuhan kunjungan kerja Komisi II DPR.
Namun, Chairuman membantah dugaan tersebut. Saat persidangan, dia menegaskan tidak menikmati dan menerima apapun terkait proyek e-KTP.
Sementara pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan pihak konsorsium PNRI, vendor Automated Fingerprint Identification System (Afis) merek Cogent.
Baca juga:
Dalam proyek e-KTP, konsorsium susun risiko politik
Kasus keterangan palsu, KPK periksa Elza Syarif sebagai saksi Markus Nari
Kasus e-KTP, KPK periksa eks Sekjen Kemendagri dan politikus Golkar
2,5 Jam diperiksa MA, peneliti ICW beberkan kejanggalan putusan Hakim Cepi
272.000 Warga Kota Tangerang belum terima e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.