Curhat Hadi: Status tersangka seperti badai gurun di hari Ultah
Hadi merasa jika penetapan tersangka oleh KPK itu seperti sebuah penderitaan di hari ulang tahunnya.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sempat mencurahkan isi hatinya saat membacakan beberapa poin dalam kesimpulan di sidang praperadilan. Hadi merasa jika penetapan tersangka oleh KPK itu seperti sebuah penderitaan di hari ulang tahunnya.
"Izinkan kami mengenang peristiwa 21 April 2014, sebagai peristiwa hari terakhir saya sebagai ketua BPK. Pemohon sangat gembira karena dapat terbebas dari tugas kenegaraan dengan selamat menjaga BPK tetap profesional, independen, dan integritas," kata Hadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Lelaki yang hadir dalam persidangan dengan kemeja batik lengan panjang dan tanpa didampingi pengacara ini sempat merasa bahagia karena telah berhasil memimpin BPK selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga menyebut jika berbagai ucapan selamat diterimanya dari pegawai BPK, kolega dan rekan jurnalis.
"Masih terngiang perayaan ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon ke 64 tahun. Namun semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK," ungkapnya.
"Penetapan status tersangka tersebut harus pemohon akui sebagai badai gurun. Seketika hilang kesempatan pemohon bebas, hilang kesempatan pemohon sebagai warga negara bahkan hilang pula saudara," sambung Hadi.
Hadi pun meminta pada hakim tunggal Haswandi untuk bisa mencopot status tersangka. Terlebih penetapan tersangka yang disandangnya telah dinyatakan pada setahun yang lalu.
"Namun keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiliki termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang, sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut," pungkasnya.