Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel
Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar mengaku banyak intervensi selama proses kasus menimpanya mulai dari penyelidikan hingga masuk persidangan. Intervensi proses hukum itu disampaikan Jovi yang merupakan jaksa di Tapanuli Selatan saat mengadu ke Komisi III DPR RI.
Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Padahal menurut Jovi, Nella bukan seorang jaksa, melainkan hanya pengawal tahanan.
- Jadi Anggota DPR, Verrel Bramasta Janji Tak Ambil Gaji dan Ogah Pakai Mobil Dinas
- Tampil Gagah Pakai Jas Resmi, Verrel Bramasta Akui Merinding Saat Ucapkan Sumpah jadi Anggota DPR
- Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
- ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
"Tapi kenapa sejak tahapan penyelidikan, hingga proses persidangan berjalan, sangat banyak intervensi yang terjadi. Contohnya adalah yang pertama ini, kita lihat, bagaimana Siti Khodijah Harahap, yang kita sama-sama ketahui merupakan adik kandung Babul Khoir Harahap, mantan Wakajati Sumut, mantan Kajati Jawa Tengah, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komjak," kata Jovi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).
Jovi mengatakan, saat itu Siti Khodijah yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghadiri konperensi pers dilakukan penyidik Polres Tapanuli Selatan. Namun Jovi menuturkan, Siti Khodijah saat itu tidak memintanya untuk menghadiri keterangan polisi tersebut terjadi perimbangan pemberian informasi, padahal ketika itu Jovi ditahan di ruang tahanan Polres Tapanuli Selatan. Keterangan Siti Khodijah saat itu dikatakan Jovi malah menyudutkannya.
"Katanya saya adiknya dan beliau menyatakan di situ ada informasi bohong disampaikannya di depan publik, ada di akun TikToknya Polres Tapsel dan juga Kejari Tapsel saya memblokir semua nomor pegawai Kejari Tapanuli Selatan," ujar Jovi.
Jovi menjelaskan, dua hari sebelum ditangkap lebih dulu dihubungi Kasi Pidum terkait surat panggilan mediasi. Namun Jovi mengaku tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara yang menjeratnya.
"Tapi lucunya, kenapa SPDP surat panggilan penyelidikan tidak diberikan kepada saya padahal di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 atau 2014 menyatakan bahwa terlapor itu berhak untuk menerima SPDP tapi ini tidak," kata Jovi.
Jovi menuturkan Siti Khodijah memfitnahnya dengan menyebutnya menghapus semua nomor pegawai Kejari Tapanuli Selatan.
"Beliau sangat antusias bahkan memfitnah saya memfitnah saya dengan pernyataan bahwa saya memblokir semua nomor pegawai, padahal saya balik dari Medan setelah menghadiri pemeriksaan atas dasar surat perintah dari Bapak Kejati Sumut atas laporan dari kejari Tapsel bersama dengan Abangda Amiruddin Alamsyah harahap yang merupakan Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan," kata Jovi..
Itu lah menurut Jovi, contoh bukti adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadapnya. "Ini contoh sederhana adanya bukti upaya kriminalisasi terhadap saya," pungkasnya.