Curiga Istri Disantet sampai Meninggal, Seorang Pria Bunuh Tetangga
elama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.
Pelaku diduga sengaja menunggu kedatangan korban, sebelum kemudian terjadi cekcok.
Curiga Istri Disantet sampai Meninggal, Seorang Pria Bunuh Tetangga
Samidi (55), warga Kabupaten Malang menghabisi tetangga depan rumahnya dengan sabetan dan tusukan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut Kusairi (60) mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
- 3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
- 5 Pesona Istri Jenderal TNI-Polri, Tampilannya Anggun dan Gak Neko-neko
- Jenderal Bintang Dua Atensi Ulah Istri Polisi Probolinggo Bentak Siswi Magang, Suami Disanksi Etik
- Aniaya Istri, Pria di Tangsel Kini Berbaju Tahanan sambil Mengaku Khilaf
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, korban tinggal berhadapan dengan rumah pelaku di Jalan Kramat, RT 17 RW 01 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian di sekitar rumah pelaku, keduanya merupakan tetangga, rumahnya berhadap-hadapan," kata Kompol Wisnu, di Mapolres Malang, Jumat (20/10).
Kronologi bermula saat korban pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor pada Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku diduga sengaja menunggu kedatangan korban, sebelum kemudian terjadi cekcok.
Kemudian pelaku langsung membacok korban berkali-kali, namun korban masih sempat berusaha menyelamatkan diri. Tetapi pelaku yang sudah gelap mata pulang ke rumahnya mengambil sabit (celurit) lebih tajam, sebelum kembali mengejar korban.
Korban berlari menyusuri jalan kampung dan pelaku menyerang korban berkali-kali dari arah belakang. Korban pun terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia,” imbuhnya.
merdeka.com
Petugas yang datang ke lokasi kejadian kemudian mengevakuasi jenasah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang guna dilakukan otopsi.
Hasil pemeriksaan jenazah, korban mengalami 6 luka terbuka akibat senjata tajam di seluruh bagian tubuh. Selain juga ditemukan luka pada leher yang memotong saluran pembuluh darah dan saluran nafas, serta merusak sistem saraf pusat.
“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, motif pembunuhan adalah sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.
Sekitar 8 tahun yang lalu, istri tersangka mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam pada korban.
"Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban," ungkapnya.
Polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.