Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan
Dugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
Korban sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan PLTD Teluk Erong.
Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan
Anggota Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Institute Teknologi Bisnis (ITB) Indragiri Lili Suryani Ningsih (21).
Korban sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan PLTD Teluk Erong, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau setelah 14 hari meninggal.
Gadis asal Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku ini dibunuh oleh seorang pemuda asal Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat bernama Zulkifli (24). Pelaku mencekik leher Lili dengan tangan dan jilbab korban.
Lalu wajah Lili ditendang hingga tewas kemudian dibuang di semak-semak dekat bangunan bekas PLTD Teluk Erong. Sepeda motor, handphone dan barang korban lainnya dibawa kabur oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku dia terpaksa membunuh Lili karena tertekan belum membayar kontrakan lalu mengincar sepeda motor dan uang korban.
"Tersangka mengaku awalnya berjualan martabak dan mengontrak rumah di Rengat. Dagangannya tidak berjalan lagi, karena belum membayar kontrakan dia mengincar korban lalu mengambil barang korban dan membunuhnya kemudian melarikan diri ke kampungnya di Solok Selatan," jelas Wakapolres Inhu Kompol Tedy kepada merdeka.com Rabu (22/11).
Merdeka.com
Namun demikian, kata Tedy, polisi akan terus mengungkap motif pembunuhan ini lebih dalam lagi. Dugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
"Ini baru alasan dari tersangka saja. Kita masih menunggu hasil autopsi, penyidikan masih berjalan untuk menemukan dugaan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona mengatakan penyidik masih memeriksa hasil percakapan antara korban dengan pelaku di handphone.
"Apakah ada dugaan korban hamil atau bagaimana itu belum diketahui. Karena jenazah korban tinggal kerangka, jadi butuh waktu untuk menyimpulkan hal itu," kata Primadona.
Pelaku ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 340 Subider 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Tapi kerangka itu masih lengkap dengan baju-baju yang dipakai korban sebelum meninggal. Jadi itu identik jenazah korban, kita jerat pelaku dengan pidana mati," kata Prima.
Lili Suryani sebelumnya dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polres Inhu pada 2 November 2023 lalu. Beberapa waktu dari laporan itu, ada dua pemuda melaporkan menemukan kerangka manusia di kawasan bangunan bekas PLTD Teluk Erong.
Kemudian tim opsnal Reskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan dan akhirnya dinyatakan bahwa kerangka manusia itu adalah Lili Suryani berdasarkan bukti dan ciri-ciri yang ditemukan di TKP.
Atas penemuan ini Tim Opsnal secara cepat mengetahui pelaku pembunuh Lili dan mengejarnya sampai ke Kabupaten Solok Selatan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dua hari setelah kerangka Lili ditemukan.
Saat ditangkap tersangka mengakui bahwa telah membunuh korban pada Rabu (1/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.