Daftar Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 1 dan Dapat Berkegiatan di Tempat Ibadah 100%
Pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 11 April 2022. Aturan itu dikeluarkan jelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai awal April nanti.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).
Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.
Di mana pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
"Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.
Daftar Daerah PPKM Level 1
Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatan ibadah ketika memasuki bulan Ramadan dengan kapasitas 100% sesuai ketentuan PPKM Level 1:
1. Sumatera Utara
Level 1:
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun;
2. Sumatera Selatan
Level 1:
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
3. Nusa Tenggara Barat
Level 1:
Kota Mataram
4. Kalimantan Selatan
Level 1:
Kabupaten Tanah Bumbu
5. Sulawesi Utara
Level 1:
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
6. Sulawesi Tenggara
Level 1
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan;
7. Maluku
Level 1
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual;
8. Papua
Level 1
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo;
9. Papua Barat
Level 1:
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw
(mdk/gil)