Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Berikut daftar lengkapnya:
- Babak Baru Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Hakim MK: Kepentingan Siapa?
- Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres
- Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
- PDIP Tidak Terpengaruh Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Istikamah Menangkan Ganjar
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom memohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Dalam perkara ini, MK menolak gugatan yang diusulkan PSI. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Partai Garuda. Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
MK juga menolak gugatan Partai Garuda ini. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," tutur Anwar Usman.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Ia ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Selain itu, MK telah memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini Senin (16/10/2023).
Gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," beber Anwar.
Reporter magang: Aleda Fanesya