Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan hari ini masih dalam rangka pendalaman penyelidikan atas kasus pengadaan paket kasus e-KTP. "Hari ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman kasus e-KTP," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan hari ini masih dalam rangka pendalaman penyelidikan atas kasus pengadaan paket kasus e-KTP.
"Hari ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman kasus e-KTP," kata Febri di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Andi sudah diperiksa terkait harta seperti dua unit mobil dan dokumen yang didapat dari hasil pengeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Menurut Febri, pemeriksaan pada waktu itu dilakukan guna mendapatkan petunjuk akan peran Andi yang disebutkan dalam dakwaan milik Irman dan Sugiharto, cukup sentral dan aktif menangani proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Seperti diketahui, pada persidangan keenam kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (3/4) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Vidi Gunawan yang tidak lain merupakan adik kandung Andi Narogong. Disebutkan bahwa dia pernah diminta sang kakak untuk memberikan titipan uang kepada Sugiharto melalui perantara, Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali.
Tak tanggung-tanggung, setiap penerimaan uang oleh Yosep dari Vidi berkisar antara USD 200.000 sampai USD 500.000. Uang tersebut diduga merupakan uang bancakan proyek e-KTP sebelum proyek tersebut terkuak karena menimbulkan kerugiaan negara dengan taksiran mencapai Rp 2.3 triliun.
Dari kasus ini, dua terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Andi Narogong dengan status tersangka masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Demi melakukan pendalam hari ini, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Tri Sampurno, anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam sidang tanggal 13 April kemarin, Tri Sampurno mengaku pernah diajak untuk mendatangi seminar di Florida oleh Johannes Maeliem, penyedia produk automated finger print indentification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP.
Baca juga:
KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Bamsoet: Nota protes pencekalan Setnov tak jadi dikirim ke Jokowi
Sidang ke-10 e-KTP, jaksa hadirkan panitia pengadaan barang & jasa
Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto
Saksi e-KTP akui terima uang Rp 10 juta dan sudah dikembalikan
Sekretaris proyek e-KTP berkelit soal konsorsium tak ada sertifikat
Kongkalingkong Tim Fatmawati soal proyek e-KTP di ruko Andi Narogong
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.