Dalami kasus Nur Alam, KPK panggil Dirut PT AHB
Selain Dirut PT AHB, KPK juga memanggil notaris Andi Nurmadiyanthie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha tambang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Iya untuk dikonfirmasi sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (15/9).
Selain Dirut PT AHB, KPK juga memanggil notaris Andi Nurmadiyanthie. Namun Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan notaris dalam hal ini. Sebelumnya Dirut PT Billy Indonesia juga pernah dipanggil penyidik KPK untuk mendalami kasus yang menyeret Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.