Dalami Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Universitas Riau
Selain Universitas Riau, tim KPK juga melakukan penggeledahan di 2 perguruan tinggi negeri (PTN) di Banten dan Aceh.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kampus Universitas Riau di Pekanbaru. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita dari kampus negeri tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan terkait dugaan suap kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) 2022 di Universitas Lampung (Unila).
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata? Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini.
-
Bagaimana Rektor Unika melawan intimidasi? Sikap Rektor Unika sangat luar biasa, beliau katakan kami tidak mau, kami berada pada sikap ini dan kami netral. Itu bentuk independensi kampus sebagai mimbar yang merdeka. Mereka tidak pernah takut menyuarakan kebenaran dan jangan paksa menggunakan instrumen negara
-
Kapan menurut Ganjar Pranowo, tindakan intimidasi Rektor Unika terjadi? Telat dari sisi waktu dan membelokkan sebuah kejujuran. Fakta itu akan menyakitkan untuk menunjukkan kebenaran.
-
Kapan Soedjatmoko menjabat sebagai rektor di United Nations University Tokyo? Lulusan Sekolah Kedokteran Mantan duta besar Indonesia ini telah menjadi rektor di United Nations (PBB) University Tokyo pada September 1980.
-
Apa sikap Ganjar Pranowo terhadap tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Siapa yang memimpin Rapat Pleno MWA Unair yang memilih Mohammad Nasih sebagai Rektor? Pemilihan rektor tersebut dipimpin langsung di Jakarta oleh Ketua MWA Unair Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).
Selain Universitas Riau, tim KPK juga melakukan penggeledahan di 2 perguruan tinggi negeri (PTN) di Banten dan Aceh.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022. Hal itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap tersebut.
"Penggeledahan di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh," kata Ali kepada merdeka.com Senin (10/10).
Pada kasus suap di Unila tersebut, penyidik KPK sudah menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka. Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8/2022), bersama tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali
Ali Fikri menjelaskan, adapun tempat penggeledahan di tiga PTN itu meliputi ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumkah barang bukti.
Menurut Ali Fikri, barang bukti terdiri dari berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ucap Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK menduga Dr Karomami, menerima uang suap senilai Rp 5 miliar. Uang itu diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani.
Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk tunai.
Sekain Dr Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Rektir I Bidang Akademi Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Dr Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila .
Dr Karomani diduga memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut.
Selain itu juga menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/ray)