Dalami Laporan Terkait PPDB SMA/SMK di Bodebek, Ombudsman Panggil Kadisdik Jabar
Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan malaadministrasi pengusulan kuota siswa. Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB.
Ombudsman Jakarta Raya melayangkan panggilan pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang sebelumnya mangkir. Pada yang bersangkutan akan diminta klarifikasi secara virtual terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
"Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (15/7).
-
Bagaimana cara orang tua mendaftar siswa baru di sekolah? Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Di Bantul, PPDB jenjang SMP negeri yang dilakukan secara online, dibuka melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
-
Kenapa calon siswa harus melakukan pengecekan pengumuman PPDB Jateng 2024? Bagi kalian calon peserta didik baru khususnya yang telah melewati seleksi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024, hendaknya segera melakukan pengecekan terhadap status lolos atau tidak.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Siapa yang baru saja memulai pendidikan di perguruan tinggi? Anak pertama dari Nola Be3 yang dikenal dengan nama Naura Ayu telah menyelesaikan pendidikan menengahnya sejak tahun 2020. namun, baru kali ini ia mengambil peran baru sebagai mahasiswi baru di perguruan tinggi.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
Menurut dia, Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada Kamis (8/7) maupun secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
Permintaan klarifikasi itu, kata dia, juga sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III.
Sedianya, imbuh Teguh, klarifikasi secara langsung melalui jalur daring dilaksanakan pada hari Senin (12/7). Namun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan Pertama.
Sesuai regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI, pihaknya dapat melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat bahkan dapat melakukan panggilan paksa.
"Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik," katanya.
Dalam panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turut mengawal permasalahan ini karena karena setiap dugaan pelanggaran yang ada, lanjut dia, akan masuk dalam ranah Inspektorat.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan malaadministrasi pengusulan kuota siswa.
Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Peserta Usia 33 Tahun Lolos Seleksi PPDB DKI
Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya
PPDB Online di Jateng, Orang Tua Siswa Datangi Sekolah Protes Titik Koordinat Salah
Calon Pendaftar Kesulitan Akses Informasi PPDB di Banten
Hasil PPDB Online Sumut Belum Bisa Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya
CEK FAKTA: Hoaks, Juara Estafet Cupang Masuk Prestasi Non-Akademik Sistem PPDB DKI