Dalami penerbitan SKL, KPK panggil mantan Direktur Hukum BPPN
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi pemeriksaa saksi tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Satu dari dua saksi yang diperiksa merupakan mantan Direktur bidang Hukum BPPN.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi pemeriksaa saksi tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Memang benar hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SAT," ujar Febri, Jumat (23/2).
Dua saksi tersebut adalah Robertus Bilitea selaku mantan Direktur bidang Hukum BPPN, dan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai PNS.
Diketahui, Sekitar Mei 2002 KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun disetujui. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 SAT mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.
Akibat perbuatannya tersebut, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi diam Dorodjatun usai diperiksa KPK.
Kasus BLBI, Dorodjatun Kuntjoro kembali diperiksa KPK
Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung
Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung jalani pemeriksaan lanjutan kasus BLBI
KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI
Dorodjatun Kuntjoro Jakti usai diperiksa KPK