Dalih rumah sakit sering tolak pasien peserta BPJS
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai fenomena tersebut terjadi karena rumah sakit juga tidak mau merugi.
Permasalahan kesehatan di tanah air masih banyak yang harus diperbaiki. Yang terjadi, pasien pemegang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kerap ditolak rumah sakit.
Alasannya, rumah sakit penuh. Tidak ada kamar kosong yang mampu menampung. Alhasil, pasien pemegang BPJS yang notabenenya dari kalangan bawah harus pulang sambil menggigit jari.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Dimana BPJS Kesehatan melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai fenomena tersebut terjadi karena rumah sakit juga tidak mau merugi.
Sebab, rumah sakit juga membutuhkan cash flow, sementara klaim BPJS memakan waktu yang cukup lama.
"Faktornya ternyata likuiditas rumah sakit itu berpengaruh, karena BPJS mencairkan klaim rumah sakit itu dalam tempo 14 hari," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Makanya dalam kasus tertentu dia tetap menyisihkan sejumlah kamar untuk pasien yang umum, yang bayar cash," kata dia.
Dadan pun melakukan investigasi berupa pengecekan kamar di rumah sakit. Dari hasil investigasi tersebut terkuak ada beberapa kamar yang kosong, namun pihak rumah sakit mengklaim seluruh kamar telah terisi pasien.
Kendala likuiditas inilah, yang menurut Dadan menjadi ajang kucing-kucingan oleh pihak rumah sakit saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
Diakuinya, cukup banyak penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit swasta. Bahkan, BPJS Kesehatan seperti momok besar bagi keberlangsungan likuiditas rumah sakit.
"BPJS punya ancaman terhadap rumah sakit swasta. Di sisi lain BPJS harus memikirkan likuiditas rumah sakit sehingga punya dana cash yang tepat," ungkapnya.
Fakta lainnya, lanjut Dadan, masih minimnya kesadaran peserta BPJS untuk membayar iuran tiap bulannya. Hampir sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan di saat ingin mendapat perawatan medis.
Dadan menyayangkan adanya fakta tersebut. Dia mengatakan sikap peserta seperti itu hanya membebankan anggaran BPJS Kesehatan, sehingga defisit pun tak terelakan lagi.
Beban terhadap BPJS Kesehatan semakin menambah saat peserta tidak lagi membayar iuran rutinnya usai mendapat perawatan medis. Hal ini menurutnya merupakan temuan yang sering ditemukan di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, jika BPJS Kesehatan tidak segera melakukan evaluasi justru akan merugikan badan usaha itu sendiri termasuk peserta yang rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Baca juga:
Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis
Ini alasan rumah sakit sering tolak pasien BPJS menurut Ombudsman
Pemkab Bekasi tanggung BPJS bocah kelainan kelamin
BPJS Kesehatan jamin masih tanggung biaya pengobatan 8 penyakit
Jaga kesehatan, ada wacana 8 penyakit ini tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan