Damayanti siap ungkap anggota DPR terima suap proyek jalan Maluku
Damayanti siap ungkap anggota DPR terima suap proyek jalan Maluku. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota DPR fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.
Usai menerima vonis dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengaku akan mengurus anak-anaknya sebagai penebus dosa yang telah diperbuat.
"Langkah ke depan urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa, untuk mengurus anak saya," ucap Damayanti usai menerima putusan hakim di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dia pun melanjutkan, usai menerima putusan tersebut, dia menerima dengan lapang dada. Selain itu, dia juga akan membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Justice Collabolator.
"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai Justice Collabolator adalah membantu KPK untuk membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," lanjutnya.
Dia pun menyatakan, siap apabila sewaktu-waktu KPK memanggilnya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jadi saya harus kooperatif kepada KPK. Maka saya harus siap bekerja sama dengan KPK kapan saja," paparnya.
Tidak lupa Damayanti mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, karena telah mengabulkan Justice Collabolator yang diajukannya. Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan kunci baginya.
"Terima kasih kepada majelis, jaksa penuntut umum, kepada pimpinan KPK khususnya, karena jaksa justicase Collabolator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya," tandas Damayanti sambil berlalu di hadapan awak media.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara. Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.