Dari 5 pelaku, siswi SMP korban pemerkosaan hanya kenal 1 orang
Bunga diperkosa secara bergilir.
Senin, 9 November 2015 menjadi hari yang tidak terlupakan bagi Bunga (14), bukan nama sebenarnya. Selain dipaksa minum lima pil doubel L, korban pemerkosaan oleh lima pemuda di Malang itu juga dipaksa minum minuman keras.
Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa minum pil, sebelum kemudian disuguhi minuman bersoda yang dicampur miras. Korban dirayu bahkan sempat menolak, namun akhirnya bersedia mengonsumsi semua.
Sesaat setelah itu, tubuh korban dalam pengaruh obat dan lunglai tidak berdaya. Kondisi itulah kemudian digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi pemerkosaan.
Pelaku Rudi Kuswandoro alias Londo (21) mendapat giliran pertama, dilanjutkan Wisnu Sudarmawan alias Manu (22), disusul Yeri Setiawan alias Tom (19) dan Anwar Habibi (22). Justru Sifa H, pemilik rumah dan teman yang satu-satunya dikenal oleh korban mendapatkan giliran terakhir.
Selama pelaku mendapatkan giliran satu per satu, yang lain melanjutkan menenggak minuman keras. Mereka secara memutar, bergantian menikmati minuman memabukkan itu.
Bunga sendiri dalam kondisi tidak sadar, hingga malam hari. Sehingga korban baru dipulangkan pada keesokan hari, Selasa (10/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejak pulang dari peristiwa itu, Bunga dalam kondisi shok. Banyak mengurung diri di kamar. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu hari Kamis (12/11).
Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Harianto Rantesalu mengungkapkan, pihaknya segera menangkap lima pelaku setelah mendapatkan laporan keluarga korban. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Anwar Habibi, disusul para pelaku lain satu per satu.
"Para tersangka kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarganya," kata Harianto di Mapolres Malang Kota, Kamis (19/11).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya kalau telah melakukan persetubuhan secara ramai-ramai. Karena perbuatannya, kelima korban harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.