Data KPU: Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 225 Jiwa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah. Sebelumnya KPU mendata sebanyak 144 orang meninggal, hingga Kamis (25/4) korban meninggal dunia mencapai 225 jiwa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah. Sebelumnya KPU mendata sebanyak 144 orang meninggal, hingga Kamis (25/4) korban meninggal dunia mencapai 225 jiwa.
"Data per 25 April pukul 18.00 WIB yang wafat 225, sakit 1.470. Total 1.695," ujar Viryan saat dikonfirmasi Kamis (25/4) malam.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
Sementara disinggung soal dana santunan, Viryan mengaku belum bisa memastikan waktu realisasinya.
Sebelumnya KPU mengusulkan dana santunan kepada Kementerian Keuangan. Jumlah dananya bervariatif berkisar 30-36 juta per jiwa. Usulan itu kemudian disetujui oleh pihak Kementerian Keuangan.
Komisioner KPU lainnya Ilham Saputra mengatakan petugas KPPS dan petugas pendukung lainnya mendapat honorarium yang bervariatif. Bahkan menurutnya alokasi anggaran Pemilu 2019 terbesar diperuntukkan honorarium para panitia pemilu.
"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara. Kita berusaha maksimal untuk menaikkannya, tapi kan anggarannya juga terbatas. Menkeu (Menteri Keuangan) juga melihat ini (meningkatkan nilai honorarium) sebagai ya mungkin tidak masuk akal dan lain-lain," ujar Ilham, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Oleh sebab itu, Ilham mengusulkan permasalahan nilai honor bagi para panitia pemilu perlu dilakukan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya.
"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu," tukasnya.
Sementara itu panitia penyelenggara pemilu ad hoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga kelompok penyelenggara ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara itu jumlah personel KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang.
Untuk honorarium PPK, PPS dan KPPS, sudah ditentukan besarannya. Besaran itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.
Dalam surat Kemenkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 setiap orang per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 setiap orang per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 tiap orang per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 850.000 tiap orang per bulan.
Sementara honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 tiap orang per bulan dan anggota KPPS Rp 500.000 tiap orang per bulan.
Baca juga:
KPU Kota Bekasi Minta Penghargaan dan Santunan Bagi KPPS Meninggal Dunia
KPU: Jumlah KPPS Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 225 Orang
KPU Usulkan Petugas KPPS Meninggal Diberi Santunan Rp 36 Juta
Satu Lagi Petugas KPPS di Depok Meninggal Diduga Kelelahan
Petugas KPPS di Sumut Meninggal Dunia Bertambah Jadi Delapan Orang
Kemenkeu Restui Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta