Datangi Polda Sumbar, Sahroni Sempat Temui AKP Dadang Iskandar di Sel, Bahas Apa?
Ada dua permintaan Sahroni ke Kapolda Sumbar buntut anak buahnya tembak sesama solisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sumatera Barat beserta jajarannya menutup semua tambang ilegal di wilayah Sumater Barat.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar usai melihat tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Dadang menembak mati Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan pada Jummat (22/11) dini hari.
- Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
- Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh
- Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
- 3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri
Meski sempat bertemu Dadang, Sahroni tidak mau memberikan informasi kepada publik terkait isi pembicaraannya dengan tersangka karena hal tersebut bagian dari tim penyidikan Polda Sumbar.
"Kami-kami datang ke sini ingin masalah ini disikapi dengan lugas, saya minta tadi kepada Pak Kapolda beserta jajaran untuk menutup semua ilegal mining yang ada di Sumatera Barat, siapapun yang terlibat segera tidak lanjuti karen ini pemerintah Bapak Presiden langsung dan perintah itu telah disikapi pak Kapolda," katanya.
Dia juga meminta pemeriksaan kasus AKP Dadang dan praktik tambang ilegal yang menjadi penyebab benar-benar diperiksa secara transparan agar semua pihak paham yang sebenarnya terjadi.
"Kita berharap kami pulang ke Jakarta Pak Kapolda menyikapi apa-apa yang dikerjakan oleh Pak Kapolda," tuturya.
Dia juga berharap kejadian di Sumatera Barat tidak terjadi lagi di wilayah Indonesia lainnya.
Sebelumnya, insiden penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas terjadi di tempat parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Hingga Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebgai tersangka dan dijerat pasal berlepis.
Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)
Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Dijerat pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Pemeriksaan hingga kini masih berlanjutnya," katanya konferensi pera di Mapolda Sumbar, Sabtu, (23/11)