Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud.
Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangaji, merasa tak perlu melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berdalih barang yang dirusak adalah milik negara, sehingga tidak perlu diganti.
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud di Wisma Maluku, Sabtu (16/11).
Daud mengaku terkejut melihat tindakan massa yang kala itu beringas dan melakukan perusakan. Terlebih, ada beberapa pelaku yang ternyata bukan warga Maluku.
"Makanya saya juga bingung, kenapa masa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon," tutupnya.
Akibat perusakan Gedung MK, pihak kepolisian telah menahan 3 orang tersangka, KS, AS dan MT.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Daud, Djamalludin, mengaku siap mengganti rugi kerusakan bila memang negara tak punya uang untuk mengganti dengan barang baru.
"Kita bersedia mengganti kerusakan di Gedung MK, kalau negara tak punya uang untuk mengganti," tegas Djamal.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif