David Taylor, WNA asal Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Murni Hari Ini
Seperti diketahui, David bersama pacarnya Sara Connor disidangkan atas kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Sementara itu, Sara Connor sudah bebas terlebih dahulu pada Juni 2020 lalu.
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa, bebas dari penjara pada Kamis (11/2).
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan David masuk ke Lapas dengan pidana enam tahun.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa patung Dewi Hekate penting? Penemuan ini menggambarkan peran penting Dewi Hekate dalam budaya kuno dan menunjukkan Kelenderis merupakan salah satu kota yang terlibat dalam kompetisi reguler untuk menghormati dewi tersebut.
"Saudara David Taylor hari ini akan bebas murni, beliau masuk ke Lapas Kerobokan dengan pidana 6 tahun dan kasus 170 penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Fikri saat dihubungi, Kamis (11/2).
Ia juga menerangkan, bahwa David menjalani pidana 4 tahun 6 bulan dan mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari. Kemudian, setelah bebas David akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.
David selama di lapas rutin mengikuti kegiatan keagamaan dan program pembinaan seperti olahraga. "Hubungan dengan penghuni Lapas dan petugas cukup baik dengan dibuktikan tak ada pelanggaran," ujar Fikri.
Langsung Dideportasi
Sementara itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai, Bali langsung menjemput David di Lapas llA Kerobokan.
"Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas (Davi) rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.
Ia menerangkan, David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan oleh David tersebut dilakukan bersama Sara Connor warga negara Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh David dan Sara Connor tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta, Bali. Akibat dari perbuatan yang dilakukan mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sementara itu, Sara Connor dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
"Setelah, dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 Wita," imbuhnya.
David akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat (12/2) pukul 00.45 Wib.
Kemudian, dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada pukul 07.45.
"Dari aspek keimigrasian David warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Sehingga kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli.
Seperti diketahui, David bersama pacarnya Sara Connor disidangkan atas kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Sementara itu, Sara Connor sudah bebas terlebih dahulu pada Juni 2020 lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Pembunuhan Aipda Wayan Sudarso berawal ketika Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor datang ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita.
Baca juga:
Satu Pekan Dirawat, Suami yang Dibakar Istri di Tangsel Meninggal Dunia
Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Dendam Keponakan Dikalahkan Saat Pilkades
Anggota DPRD Dharmasraya Terlibat Pembunuhan dan Buron 6 Bulan Akhirnya Ditahan
Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah 7 Tahun di Nias Ini Ditemukan Tewas dalam Karung
Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Tertangkap
Pelaku Cemburu, Perempuan Ini Dibunuh Pakai Bambu dan Masih Tertancap di Tubuh