Deadlock, rapat pleno penetapan UMK Bekasi dilanjut pekan depan
Upah minimum di Kabupaten Bekasi tahun 2018 batal ditetapkan Kamis (2/11). Pasalnya, rapat pleno yang digelar dewan pengupahan tak menemui kesepakatan, sehingga harus ditunda hingga pekan depan.
Upah minimum di Kabupaten Bekasi tahun 2018 batal ditetapkan Kamis (2/11). Pasalnya, rapat pleno yang digelar dewan pengupahan tak menemui kesepakatan, sehingga harus ditunda hingga pekan depan.
"Rapat pleno kembali digelar 9 November mendatang, karena hari ini deadlock" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi.
Menurut Effendi, pemerintah dalam kenaikan upah tahun depan mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Rupanya, buruh tak sepakat dengan peraturan tersebut, karena mempunyai argumen sendiri.
Jika mengacu kepada peraturan itu, maka formulasi kenaikan besaran upah saat ini Rp 3,5 juta dikalikan nilai inflasi nasional sebesar 3,72, ditambah pertumbuhan domestik bruto (PDBt) sebesar 4,99 persen.
"Kami masih mempunyai waktu sekitar tiga pekan untuk menetapkan UMK, terakhir 21 November," katanya.
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum menemui kesepakatan, jalan terakhir yang diambil adalah pengambilan suara terbanyak atau voting.
Perwakilan buruh dari FSPMI, Amir Mahfudz mengatakan, buruh meminta kenaikan sebesar USD 50 atau setara dengan Rp 650 ribu. Nilai itu mengacu tuntutan buruh se-Asia Pasifik.
"Kami akan memperjuangkan sampai tuntutan kami terpenuhi, tentunya dengan jalan lobi-lobi hingga politik," ujarnya.