Deddy Mizwar bingung kasus korupsi Yance yang melibatkan JK
Menurutnya, proyek PLTU Batubara merupakan instruksi Wapres JK.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) angkat bicara ihwal kasus Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang kini berstatus terdakwa. Yance tengah menjalani proses hukum lantaran didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Demiz menyebut, Yance yang kala itu berstatus bupati sedang menjalankan perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melakukan pembebasan lahan. Proyek PLTU Sumur Adem di Indramayu itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di pulau Jawa dan Bali.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
"Itu kan perintah Pak JK waktu jadi wapres kan, tapi latar belakangnya apa bisa menjadi masalah, saya juga bingung, perintah wapres bisa disalahkan," kata Demiz di Bandung, Rabu (11/2).
Dia meminta kepada kepala daerah untuk lebih hati-hati menjalankan proyek besar. Jika proyek berujung pada jeratan hukum, bukan tidak mungkin kepala daerah takut menjalankan tugas pimpinan dalam hal ini presiden.
"Jangan-jangan kita semua enggak mau menjalankan perintah presiden dan wakil presiden kalau ujung-ujungnya kaya gini," jelasnya.
Terkait kasus hukum yang tengah dijalani Yance, dia berharap keadilan tetap ditegakan. Jangan sampai hukum dicampuri muatan politis.
Yance sendiri yang mengajukan eksepsi ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu. Dalam eksepsinya, disebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah.
Jika masalah administratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Karena tidak ada dugaan mark-up seperti yang dituduhkan melainkan hanya administrasi.
Baca juga:
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
Bupati Purwakarta sebut Yance tetap tabah meski didakwa korupsi
Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara