Dekan FH Universitas Muhammadiyah Palembang Dipolisikan karena Diduga Cekik dan Ancam Mahasiswa
Peristiwa itu bermula saat pelapor menemui terlapor di kampus beberapa hari lalu.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) inisial AHU dilaporkan mahasiswanya ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pengancaman. Pelapor MI (20) merasa tidak senang perbuatan terlapor.
Peristiwa itu bermula saat pelapor menemui terlapor di kampus beberapa hari lalu. MI bermaksud berkonsultasi dan meminta dekan menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan Mapala yang baru terbentuk.
- Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
- Menkes Geram Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS: Bukan Hanya Pintar tapi Harus Berakhlak Mulia
- 5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
- Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Pelapor sedikit mendesak lantaran terlapor tak kunjung mengabulkan permintaannya. Pada tiga pekan lalu, pelapor sempat menyampaikan permintaan serupa.
Saat kejadian, pelapor dan terlapor pun berdebat dengan argumen masing-masing. Puncaknya, terlapor disebut mencekik leher mahasiswanya dan melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar. Pelapor pun tak senang atas perbuatan dekan sehingga memilih melapor ke polisi.
"Klien kami awalnya minta terlapor menerbitkan SK pengurus Mapala yang baru, tapi terlapor tidak senang dan melakukan kekerasan serta pengancaman," ungkap kuasa hukum pelapor Jhoni Ardiansyah, Selasa (10/12).
Hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dan iktikad baik dari terlapor. Jhoni berharap polisi memproses kasus ini hingga tuntas agar memberi efek jera bagi siapa pun yang memiliki jabatan penting.
"Jangan sewenang-wenang berbuat kasar apalagi berstatus sebagai pendidik dan dekan hukum, pasti tahu konsekuensi atas perbuatannya," kata Jhoni.
Respons Kubu Dekan
Kuasa hukum UMP Darmadi Djufri menerangkan, Dekan FH tidak menerbitkan SK karena menilai bukan kewenangannya.
AHU beralasan wewenang peneribitan SK organisasi kampus berada pada kebijakan rektor karena organisasi pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas.
"Karena dekan tak bersedia dan pelapor meminta diterbitkan SK saat itu juga maka terjadi situasi kurang kondusif," kata Darmadi.
Darmadi menyebut saat kejadian AHU meminta pelapor meninggalkan ruangannya karena ada keperluaan sesuatu yang tak bisa ditinggalkan. Diduga karena itulah pelapor kecewa sehingga terjadi keributan kecil.
"Kami sesalkan adanya pelaporan karena bisa dibicarakan baik-baik. Ini seolah-olah anak melaporkan orang tua sendiri," kata Darmadi.
"Laporan sudah diterima dan tengah diproses penyidik," kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri.