Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Keduanya berdalih sedang membutuhkan uang untuk urusan masing-masing
- Tetangga Tidak Mau Bayar Utang, Begini Cara Menagihnya Menurut Islam
- Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
- Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
- Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
Kakak beradik di Kabupaten Malang, Muhammad Wakhid Hasyim Afandi (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28) merampok tetangga yang berjarak sekitar 300 Meter dari tempat tinggalnya. Bahkan Iqbal menikam leher korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keduanya berdalih sedang membutuhkan uang untuk urusan masing-masing. Wakhid mengaku harus menyelesaikan kewajiban membayar utang, sedangkan Iqbal butuh biaya untuk pernikahan.
“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang, Rabu (3/4).
Kedua pelaku menyatroni sebuah rumah di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT 3 RW 5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rumah tersebut ditinggali oleh kakak beradik, Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60).
Para pelaku beraksi saat suasana sepi, karena para tetangga sekitar rumah sedang menjalankan salat tarawih. Mereka juga sengaja memilih para lansia sebagai target sasaran korban.
Pelaku selanjutnya memasuki rumah korban melalui pintu samping yang tidak dikunci. Ketika tersangka masuk rumah, melihat korban Sri Agus Iswanto sedang makan malam dan secara spontan, pelaku Iqbal memukul wajah korban.
Iqbal pun mengambil pisau dapur di rumah tersebut dan menyabetkan ke leher korban. Meski korban penyandang tunanetra berusaha melakukan perlawanan dengan menangkis sabetan pisau.
"Mata pisaunya patah dan menancap di leher sebelah kiri antara leher, dan pundak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.
Tersangka lain, Wakhid Hasyim yang menyusul masuk ke ruang makan bertemu dengan korban Ester Sri Purwaningsih. Tersangka Wakhid pun langsung memukul korban dengan tangan kosong.
"Tersangka menyeret korban ke kamar, kemudian membenturkan kepalanya ke dinding sebanyak dua kali, yang menyebabkan korban luka-luka," ujarnya.
Kedua pelaku selanjutnya mengambil dompet korban dan HP. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp750 ribu dan ATM milik korban Esther.
Peristiwa tersebut terbongkar saat warga menemukan korban Agus meninggal dunia dalam kondisi tewas dengan pisau menancap di leher, Jumat (22/3) saat salat tarawih atau sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara Esther dalam kondisi setengah sadar mengalami luka lebam akibat pukulan di wajah.
Ester yang bekerja sebagai suster gereja, berteriak minta tolong hingga terdengar salah seorang tetangga. Seorang warga berinisiatif mencari teman dan mengajak istri Ketua RT setempat mendatangi rumah korban.
Saat itu kedua korban ditemukan sudah tergeletak dan bergegas memberikan pertolongan. Petugas Kepolisian mendatangi lokasi dan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Polisi mengaku meminta keterangan sekitar 13 orang, termasuk Esther yang sempat melihat wajah pelaku. Serangkaian penyelidikan, keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pelaku Iqbal mengaku membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan kakaknya Wakhid membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Bersangkutan perlu pernikahan dan memiliki utang tidak banyak sebesar Rp5 juta relatif untuk kebutuhan sehari-sehari,” bebernya.
Hasil penyelidikan, pelaku dan korban sama-sama tidak mengenal. Tindakan tersebut merupakan aksi pertama mereka dan mengaku karena terdesak.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati.