Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan pendataan terhadap warga terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
- Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
- Mengenal Dhurung Bawean, Tempat Warga Gresik Berkumpul hingga Menyimpan Padi yang Dilengkapi Alat Penghalau Tikus
- Mengenal Tengkiang, Lumbung Padi Milik Suku Semende yang Kini Mulai Hilang
- Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
Misrad menjelaskan, pendataan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan tujuan untuk melakukan ganti untung terhadap aset milik warga di lahan UIII.
"Kemenag bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun kelapangan guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan milik 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari mulai dari 18-21 Mei 2024," kata Misrad seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (19/5/2024).
Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Maka dari itu, kali ini Kemenang akan melakukan kembali melakukan hal serupa terhadap warga lainnya.
Penyaluran Dana Ganti Untung
Misrad menjelaskan, dari hasil penilaian dilakukan akan ada waktu satu bulan setelah adanya surat keputusan (SK) dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk penyaluran dana santunan ganti untung warga.
"Maka dari itu KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha," jelas Misrad.
Misrad berpesan, kepada para warga di lokasi terdampak, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendataan. Pasalnya tenggat waktu pendaftaran semakin dekat, maksimal 10 Juni 2024.
"Himbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar. Juga kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, beri informasi benar tentang objek yang akan dinilai, jangan sampai ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada di lokasi saat dilakukan dan jangan sampai diwakilkan orang lain," Misrad menandasi.