'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam'
'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam' Hanura akan menggelar rapat untuk memutuskan hal tersebut. Termasuk apakah memberikan bantuan hukum atau tidak.
Politikus Partai Hanura yang juga anggota DPR, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi e-KTP. Menyikapi hal itu, Partai Hanura akan memecat wanita berkacamata itu.
Ketua DPP Partai Hanura, Rufinus Hutauruk, mengatakan, keputusan DPP memberhentikan Miryam bertujuan memperbaiki kehormatan partai.
"Menurut pandangan saya, demi kehormatan Hanura partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Rufinus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Hanura akan menggelar rapat untuk memutuskan hal tersebut. Termasuk apakah memberikan bantuan hukum atau tidak.
"Tentu fraksi akan membuat kebijakan apakah memberikan bantuan kepada Miryam atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi. Tapi saya dengar dari Ketum kita akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Hati Nurani (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) akan menindak tegas Miryam bila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal itu akan langsung dilakukan OSO begitu hakim telah memberikan keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap Miryam.
"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum ya jangankan Partai Hanura semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya ya kan semua partai akan melakukan hal itu," kata OSO di Kompleks DPR MPR RI, Jakarta, Rabu (5/4).
KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP ini. Nama Miryam saat ini disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.
Kabar tersebut pun langsung ditanggapi OSO. Menurutnya, Hanura telah melayangkan panggilan terhadap Miryam.
"Sudah saya sudah panggil dan dia harus segera datang dalam Minggu ini," tegasnya.
Namun, hingga kini Miryam pun belum juga memenuhi panggilan tersebut. Miryam beralasan saat ini masih sibuk dalam menjalani persidangan.
"Nah saya enggak mau maksa-maksa nanti jangan dilaporkan saya lagi memaksa-maksa Miryam begitu kan," ungkap OSO.
Baca juga:
Plintat plintut Miryam dalam sidang e-KTP berujung tersangka di KPK
Panggil Elza, KPK dalami orang-orang DPR tekan Miryam di kasus e-KTP
KPK tetapkan Miryam tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP
OSO langsung pecat Miryam dari Hanura jika terbukti korupsi e-KTP
Elza Syarief akui bertemu Miryam 3 kali bahas pencabutan BAP e-KTP
KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP
Tak laporkan Novel, Bamsoet pikir-pikir polisikan Miryam S Haryani
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.