Demi main judi, warga Cilacap ini nekat gadai motor milik dua lansia
Demi main judi, warga Cilacap ini nekat gadai motor milik dua lansia. SA meminjam motor korban dengan dalih ingin menjemput temannya. Namun berhari-hari motor tersebut tak diketahui keberadaannya.
Demi memuaskan hasrat main judi, SA, warga desa Pasuruan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap tega menipu perempuan lanjut usia (lansia). Mulanya, secara baik-baik SA mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Namun secara diam-diam, dia justru berniat menggadaikan motor tersebut.
Lansia yang jadi korban yakni Suparyatin (64), warga desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Penipuan bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak digunakan ke kecamatan Kawunganten yang tak jauh dari rumahnya korban. Ternyata selama beberapa hari motor itu tak kunjung dikembalikan.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Cak Percil memulai mengamen? Mengamen Keluar dari grup kesenian Janger, ia mengamen dari bus ke bus serta dari rumah ke rumah demi membantu perekonomian keluarganya.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi? Kecanduan judi bisa diobati melalui berbagai cara, termasuk terapi kelompok, sesi individu, dan pengobatan.
-
Apa saja tanda-tanda kecanduan judi? Kecanduan judi sering terjadi bersamaan dengan kecanduan lainnya, seperti penyalahgunaan zat.
-
Apa saja unsur perjudian yang ada di dalam permainan capit boneka? Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. 1. Masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau ganti. 2. Terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain. 3. Masing-masing pihak merasa bimbang serta untung-untungan atau berspekulasi. Jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar, demikian juga sebaliknya.
Baru diketahui kemudian, pelaku dengan motif sama juga menipu janda tua yakni Siti Rohimah (48) tetangga Suparyatin. Pada Siti, pelaku juga berdalih meminjam motor untuk menjemput teman. Selama beberapa hari motor itu pun tak jelas keberadaannya.
Kapolsek Kesugihan Polres Cilacap, AKP Asep Kusnadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah dua korban yakni Suparyatin dan Siti Rohimah membuat laporan ke polisi. Reskrim Polsek Kesugihan langsung melakukan penyelidikan. SA akhirnya diketahui berada di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dia ditangkap pada Minggu (7/5) .
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dua unit motor telah digadaikan. Sepeda motor milik Suparyatin telah digadai kepada GM warga Bantarsari cilacap. Sedangkan sepeda motor milik Siti digadaikan kepada SM warga Patimuan Cilacap.
"Miris mendengar keterangan saudara SA bahwa uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi," ujar Asep Kusnadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman penjara selama 4 tahun.
(mdk/noe)