Demi uang kuliah, mahasiswa di Depok jual ganja dalam bungkus kopi
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura membeli ganja dari tangan pelaku. Dari pengakuan tersangka, ganja itu akan diedarkan di Jakarta dan Depok. Hasil menjual ganja dipakai untuk biaya kuliah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Depok meringkus dua mahasiswa universitas swasta. Keduanya kedapatan membawa ganja 3,90 gram yang disimpan dalam bungkus kopi.
"Untuk yang dua orang mahasiswa ditangkap di pom bensin Jalan Kartini Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas pada Jumat 6 Januari 2017. Mereka mengelabui petugas dengan menaruh ganja di dalam bungkus kopi," ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (16/1).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Bagaimana gaya Naja Dewi? Naja juga dikenal karena gaya berpakaian yang unik, yang membuatnya semakin menarik. Hal ini tidak mengherankan mengingat keunikan gaya busananya.
-
Apa yang dilakukan Mangkunegara X di Pasar Depok? Saat bertemu pedagang, ia banyak mendengarkan cerita dan pengalaman para pedagang selama berjualan di pasar tersebut.
-
Dimana lokasi Taman Herbal Insani Depok? Lokasi Taman Herbal Insani Depok berada di Jl. Kp. Kandang Duren Seribu, Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura membeli ganja dari tangan pelaku. Dari pengakuan tersangka, ganja itu akan diedarkan di Jakarta dan Depok. Hasil menjual ganja dipakai untuk biaya kuliah.
"Untuk diedarkan lagi di dalam kampus itu masih kami dalami, diedarkan di semua kalangan bukan mahasiswa saja," tuturnya.
Wilayah Depok tergolong rawan peredaran narkoba. Tiga titik rawan antara lain Kecamatan antara lain Beji, Cimanggis dan Pancoran Mas. Pada para tersangka diancam pasal 114 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba maksimal seumur hidup. "Namun untuk mahasiswa 20 tahun penjara," tandasnya.
Salah satu tersangka berinisial G berkilah tak mengedarkan ganja. "Saya nggak edarkan cuma pakai. Saya pakai itu (ganja) biar santai," ungkapnya.
Dia mengaku membeli barang haram itu dari seorang mahasiswa universitas negeri di Jakarta. "Beli Rp 50.000 satu paket dan bisa dibagi tiga. Saya sudah empat kali beli," ucapnya.
Dia mengaku sudah menggunakan narkoba sejak pertama kali kuliah. "Pakainya di dalam kampus saja. Saya nggak ngedarin tapi beli sama orang. Yang jual masukin ganja di dalam bungkus kopi," tutupnya.
(mdk/noe)