Demokrat: Mayoritas konstituen tolak revisi UU KPK
Poin-poin revisi yang ada saat ini justru dianggap melemahkan KPK.
Rencana DPR melakukan revisi UU KPK terganjal karena sejumlah fraksi menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang diubah. Partai Demokrat sebagai salah satu fraksi yang menolak, menyatakan sikap mereka didasarkan atas sikap konstituen mereka yang tidak setuju KPK dilemahkan.
Politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan empat poin yang disepakati akan direvisi, isinya malah melemahkan KPK.
"Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan undang-undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui betul sama teman-teman sama fraksi yang ada di DPR," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Demokrat kata dia, setuju UU KPK direvisi jika memperkuat. "Demokrat memandang bahwa ini pelemahan KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ungkap dia.
Sejauh itu, tegas Agus, penolakan Demokrat juga dilihat dari respons kurang baik dari masyarakat atas RUU KPK ini.
"Partai Demokrat tidak begitu saja memutuskan karena menanyakan kepada rakyat dan ke konstituen kami masing-masing, mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari undang-undang KPK yang seperti diusulkan," sambungnya.
Berdasarkan arahan Ketua Umum Demokrat SBY, Agus mengatakan jika UU KPK direvisi tapi harus dalam posisi yang menguatkan KPK. Selain itu, SBY, kata dia, menginginkan Kejaksaan dan Kepolisian diperkuat seperti KPK agar korupsi diminimalisir.
"Yang jelas kita harus juga ambil titik poin, titik poinnya kalau ingin melaksanakan revisi undang-undang KPK intinya harus memberikan penguatan kepada institusi KPK tersebut, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi kolusi nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus," pungkas dia.
Baca juga:
Politikus PDIP sebut SBY pernah takut KPK jadi lembaga superbody
KPK belum berpikir untuk judicial review bila UU jadi direvisi
Politikus senior PAN desak Zulkifli Hasan tolak revisi UU KPK
'Jokowi harusnya bisa segera keluarkan penolakan revisi UU KPK'
Luhut: Pimpinan KPK tidak bisa tolak revisi UU KPK
Bambang Widodo Umar: Kita tidak ingin ada kelompok perlemah KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023