Dendam Digaji Rendah, Dua Pemuda di Bali Bobol Rumah Bekas Bos
Polsek Denpasar Timur menangkap dua pelaku pencurian bernama Ahmad Rofli (26) dan Dery Sepkiari (25). Keduanya nekat membobol rumah mantan bosnya, karena dendam digaji rendah saat mereka menjadi karyawan korban.
Polsek Denpasar Timur menangkap dua pelaku pencurian bernama Ahmad Rofli (26) dan Dery Sepkiari (25). Keduanya nekat membobol rumah mantan bosnya, karena dendam digaji rendah saat mereka menjadi karyawan korban.
Kedua pelaku mencuri peralatan pembuatan mebel dari rumah mantan bosnya di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Minggu (1/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka ini pernah bekerja di sana (TKP), mantan karyawan keduanya," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Rabu (15/2).
Kronologi berawal saat korban bernama Adiburrahman meninggalkan tempat tinggalnya untuk pulang kampung. Pada Minggu (1/1) sekitar pukul 18.00 WITA korban tiba di tempat tinggalnya atau TKP.
Saat membuka pintu rumah, dia terkejut melihat lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja dalam keadaan terbuka dan setelah dicek sejumlah alat hilang. "Akibat kejadian korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 11 juta," imbuhnya.
Barang-barang yang dicuri berupa satu unit alat staples tembak merek H&L, satu unit mesin bor listrik merek Krisbow, satu unit mesin gerindra listrik merek Mail Tank, satu mesin ampelas listrik merek Makita, satu mesin gergaji listrik merek Makita, dan satu buah mesin bor batre merek NRT-Pro.
Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku di proyek bangunan, di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,Jumat (10/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Modus operandinya, kedua pelaku mengambil barang milik korban saat rumah korban dalam keadaan sepi dan lewat jendela. Dan saat itu, jendela dalam keadaan terbuka," ujarnya.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual barang pencuriannya kepada pemulung sebesar Rp750 ribu dan uangnya dipakai makan sehari-hari. Keduanya menganggur setelah berhenti bekerja dengan korban.
Kedua pelaku memilih berhenti bekerja karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. Itu pula yang menjadi alasan mereka melakukan pencurian di TKP.
"Mantan karyawan keduanya. Berhentinya sebelum tahun baru dan menurut tersangka upah yang diberikan tidak sesuai dengan pekerjaannya," ujarnya.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/yan)