Dendam karena Dimintai Uang, Remaja di Ogan Ilir Bunuh Pemalak
Tak terima dimintai uang secara paksa, seorang remaja berisinial DI (17) nekat membunuh pemalak yang usianya lebih tua darinya, Azahri (24). Pelaku ditangkap dalam pelariannya menjelang sahur dini hari tadi.
Tak terima dimintai uang secara paksa, seorang remaja berisinial DI (17) nekat membunuh pemalak yang usianya lebih tua darinya, Azahri (24). Pelaku ditangkap dalam pelariannya menjelang sahur dini hari tadi.
Pembunuhan itu bermula dari aksi Azahri yang memalak DI saat makan di warung di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (12/4) pukul 17.00 WIB. Meski sempat ribut, upayanya memeras tidak berhasil.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Azhari kemudian pergi pun mengendarai sepeda motor bersama temannya ke arah konter pulsa yang masih berada di pasar. Tiba-tiba DI memepet sepeda motor mereka. Remaja itu menusuk bagian dada kanan korban.
Warga mengevakuasi korban ke puskesmas. Namun nyawanya tak dapat tertolong.
Polisi langsung bergerak mengejar DI yang melarikan diri. Remaja itu ditangkap dalam pelariannya di sekitar Taman Pancasila Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (13/4) pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, petugas melakukan pengadangan dan penyisiran setelah mengetahui tersangka kabur ke arah Palembang.
"Tersangka kami amankan dini hari tadi, dia bermaksud kabur," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara.
Saat diperiksa, DI mengaku nekat membunuh karena tak terima dimintai uang secara paksa saat makan di warung. Dia menaruh dendam sehingga membuntuti korban begitu keluar warung.
"Korban memalak uang untuk beli rokok, mereka sempat ribut karena tidak diberikan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sepeda motor tersangka yang digunakan saat penusukan.
"Untuk pisaunya sudah dibuang tersangka ke sungai dari atas jembatan, tapi tetap kami lakukan pencarian," pungkasnya.
Baca juga:
Pembunuh dan Pembakar Wanita dalam Mobil di Sukoharjo Dihukum Mati
Tak Terima Utang Ditagih, Pria di Karo Bunuh Mahasiswi
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan 1 Orang di Samarinda
Wanita Muda Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku
Kesal Nasi Habis, Buruh Sadap Karet di OKU Bunuh Rekan Kerja saat Tidur