Dengan Suara Parau, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Turun Tangan untuk Saka Tatal
Sejak kasus kematian Vina dan Eky kembali mencuat, Dedi memang getol membuat konten YouTube dengan menemui sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi pemohon dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Saka Tatal sebelumnya pernah menjadi terpidana bersama tujuh orang lainnya dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
- Ada-ada Saja Kelakuan Dede Inoen, Bikin Rujak Pakai Kapuk Randu Bikin Ngiler
- VIDEO: Siap Dipenjara, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon "Saya Mau Ungkap yang Sebenar-Benarnya!"
- VIDEO: Dedi Mulyadi & 1 Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eki ke Bareskrim Polri
- VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
Sejak kasus kematian Vina dan Eky kembali mencuat, Dedi memang getol membuat konten YouTube dengan menemui sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini. Dia melakukan wawancara dengan konsep santai perihal ragam informasi yang beredar soal kematian Vina dan Eky.
Di depan majelis hakim, Dedi mengungkap alasannya turun tangan untuk perkara PK Saka Tatal.
"Saya sebagai warga negara Indonesia berkewajiban menyampaikan informasi yang belum diketahui publik maupun penyidik agar Saka Tatal bisa diposisikan pada posisi yang sebenarnya," kata Dedi menjawab pertanyaan Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, di sidang, Rabu (31/7).
Dia merasa ada keterpanggilan jiwa melihat penderitaan Saka Tatal di mana saat menghadapi proses hukum terdahulu masih di usia remaja. Melalui konten yang dibuat, dia berharap sedikit membantu memberikan pandangan lain dalam kasus kematian Vina dan Eky.
"Ini sebuah keterpanggilan jiwa di mana ada masyarakat tak berdaya menghadapi berbagai tuduhan tuntutan dan hukuman dialami tanpa sempat memberikan pembelaan sempurna dalam perjalanan hukumnya," kata Dedi.
Dia juga sempat sedih ketika menceritakan sosok Saka Tatal. Dia merasa Saka Tatal yang berasal dari keluarga sederhana terpaksa kehilangan masa remaja dan berganti dengan penjara usai dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari sisi kemanusiaan pada usia remaja , tidak bisa menikmati masa remaja, harus lewatinya di penjara dalam kurun waktu lama, tekanan psikologis. Tetapi kagum karena setelah bebas dia berani menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, ini harus jadi contoh," ujar Dedi.