Denny Indrayana Ungkap Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Merupakan Mula Rusaknya Independensi MK
Rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Anwar Usman.
Rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Anwar Usman.
Denny Indrayana Ungkap Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Merupakan Mula Rusaknya Independensi MK
Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana menyinggung pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Menurutnya, rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan tersebut.
- Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
- Purnawiran Jenderal Sekaligus Mantan Menteri Era Jokowi Dukung Anies, Ini sosoknya
- Kata Prabowo soal Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK
- Seperti Jokowi, Anies Lempar Kuis Berhadiah Sepeda saat Pergelaran Wayang PKS
Hal itu disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Rusaknya independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi, bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," kata Denny secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Tetapi, juga bentuk hancurnya independensi Hakim Konstitusi.
"Pelapor tidak melihat putusan 90 sebagai bagian peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri, tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di mahkamah konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan istana," tuturnya.
Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir. Dia menyebut ini sebagai mega skandal mahkamah keluarga.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," tutup Denny.