Deposito Rp1,6 Miliar di BPR Raib, Pria di Pekanbaru Lapor Polisi
Seorang nasabah melaporkan salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Pekanbaru ke polisi. Dia menyatakan uang Rp1,6 miliar yang didepositokannya untuk dana pensiun raib karena sudah dicairkan orang lain.
Seorang nasabah melaporkan salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Pekanbaru ke polisi. Dia menyatakan uang Rp1,6 miliar yang didepositokannya untuk dana pensiun raib karena sudah dicairkan orang lain.
Nasabah bernama Leo Hadi (61) baru menyadari uang yang didepositokannya itu hilang ketika ingin mencairkannya. "Laporan dari korban sudah kita terima. Korban mengaku telah mengalami kerugian Rp1,6 miliar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada merdeka.com Jumat (23/6).
-
Apa itu deposito? Pengertian deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Kapan deposito bisa ditarik? Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
-
Siapa yang menjamin dana yang disimpan dalam deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
-
Di mana deposito dapat digunakan? Dana tersebut dipakai untuk menambah modal usaha perbankan, terutama di bidang jasa kredit dengan menawarkan suku bunga deposito.
-
Kapan dana deposito dapat dicairkan? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, dana yang ditempatkan pada deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
Laporan tersebut langsung ditanggapi Subdit II Perbankan dipimpin Kompol Teddy Ardian. "Korban sudah kita mintai keterangannya, kemudian kita lanjut ke penyelidikan," kata Kompol Teddy.
Teddy menjelaskan, Leo memulai mendepositokan uangnya pada 5 Februari 2020 dengan jumlah awal Rp300 juta. Lalu pada 17 Februari 2020, dia kembali menyetor Rp300 juta. Pada 15 Juli 2020, dia menyetor Rp100 juta.
Tahun berikutnya, 15 Desember 2021, Leo membawa Rp500 juta untuk disetorkan ke bank itu. Di tahun yang sama, pada 27 Desember, Leo juga memberikan uang Rp200 juta untuk didepositokan. Kemudian Leo datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp200 juta dengan tujuan yang sama. Total uang yang didepositokan Leo Rp1,6 miliar.
"Selanjutnya, korban datang kembali pada 16 Juni 2023 untuk melakukan pencairan seluruh depositonya. Tapi, customer service BPR menyampaikan bahwa uang deposito korban telah ditarik," jelas Teddy.
Saat korban menanyakan siapa orang yang menarik uangnya, customer service tak dapat menjelaskannya. Lalu korban membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena mengalami kerugian Rp1,6 miliar.
Saat dihubungi, Leo Hadi membenarkan kejadian itu. Dia mendepositokan uangnya ke BPR agar pensiunnya aman, namun yang terjadi uangnya justru hilang.
"Betul, saya sudah melaporkan ke Polda Riau. Deposito saya di BPR itu ada Rp1,6 miliar. Itu adalah dana pensiun saya, tetapi pihak bank tidak mau mencairkan, malah uang saya disebut sudah tidak ada," kata Leo.
Leo berharap Polda Riau mengusut kasus kejahatan perbankan itu hingga pihak BPR dapat mengembalikan kerugiannya sebesar Rp1,6 miliar.
"Saya sangat berharap uang itu bisa dicairkan bank. Karena kami tidak ada lagi sumber pencarian, dana itu sejak muda saya kumpulkan dan setor ke bank, tapi malah hilang. Kami berharap bantuan dari Polda Riau," tegasnya.